Penampakan rusaknya bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat, Nomor 26, Jakarta Barat. (ist)
Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Adanya info bahwa pengelola bersikap arogan dan membawa-bawa nama partai tertentu, sehingga walikota, camat, dan lurah setempat tidak dapat melakukan upaya pencegahan perusakan, Ali menegaslan hal itu tidak dapat dibenarkan. Janganlah merusak nama partai untuk kepentingan pribadi. "Setiap kesalah harus ditindak tegas," kata dia.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0