Penampakan rusaknya bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat, Nomor 26, Jakarta Barat. (ist)
Perlu juga diketahui bahwa Kawasan Cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Situs Cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau Struktur Cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Mengenai upaya oknum tertentu yang merusak, Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:
Pasal 66 UU 11/2010
Setiap orang dilarang merusak Cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Setiap orang dilarang mencuri Cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk pencuri Cagar budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0