Juara Pilkada Jakarta Harus Penuhi Syarat Diatas 50 Persen, Meski Selisih Satu Suara

Ida Farida
Nov 29, 2024

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara, Sugiyanto. Foto: ist

satu suara. Dalam konteks Pilkada Jakarta, jika terdapat 4.500.000 pemilih dan suara sahnya mencapai 4.000.000 (dengan suara tidak sah 500.000), maka perhitungan kemenangan didasarkan pada total suara sah, yaitu 4.000.000 suara.

 

Dengan demikian, 50 persen dari 4.000.000 suara sah adalah 2.000.000 suara. Untuk memenuhi syarat 50 persen plus satu, kandidat perlu memperoleh minimal 2.000.000 suara ditambah 1 suara, sehingga totalnya menjadi 2.000.001 suara. Logika ini sejalan dengan syarat kemenangan dalam pemilihan RT yang disebutkan sebelumnya, di mana kandidat harus memperoleh 6 suara dari 10 suara sah yang diperebutkan untuk memenuhi ketentuan 50 persen plus satu.

 

Dalam konteks ini, jika 4.000.000 suara sah tersebut relevan dikaitkan dengan hasil suara Pilkada Jakarta, misalnya perolehan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Duel), maka untuk memenangkan Pilkada Jakarta, Pram-Deel cukup memperoleh 2.000.001 suara. 

 

Meskipun hanya unggul dengan selisih 1 suara, Pram-Duel tetap akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta karena telah memenuhi syarat 50 persen plus satu suara. Hal ini menunjukkan pentingnya setiap suara dalam menentukan hasil akhir pemilihan.

 

Ketentuan tentang syarat pemenang Pilkada Jakarta tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan. Pasal 1, “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.”

 

Dalam pasal 2 ditegaskan, “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pemenang.”

 

Ketentuan ini juga dipertegas oleh Peraturan Komisi


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0