Juara Pilkada Jakarta Harus Penuhi Syarat Diatas 50 Persen, Meski Selisih Satu Suara

Ida Farida
Nov 29, 2024

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara, Sugiyanto. Foto: ist

Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016. Pasal 36 ayat (1) dan ayar (2), menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% di Pilkada Jakarta langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu putaran kedua.

 

Namun, jika tidak ada pasangan yang mencapai 50% suara, maka pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua, yang diikuti oleh dua pasangan dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Penjelasan mengenai aturan ini, baik dalam undang-undang maupun aturan KPU, sudah cukup jelas. Dengan demikian, tidak diperlukan uraian yang terlalu mendetail untuk memahaminya.

 

Namun demikian, uraian di atas mengenai syarat kemenangan dalam Pilkada Jakarta, yaitu 50 persen plus satu, adalah berdasarkan pemahaman saya pribadi. Masih ada ruang untuk perbedaan pendapat terkait interpretasi aturan ini. Penentu kebenaran mutlak tetap bergantung pada tafsir pembuat aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan regulasi lainnya.

 

Dalam hal penentuan hasil Pilkada Jakarta, kita semua sebaiknya menunggu keputusan resmi dari KPU untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil akhir yang sah hanya didasarkan pada penghitungan manual resmi dari KPU, bukan dari quick count maupun real count sementara.

 

Apakah Pilkada tuntas dalam satu putaran atau berlanjut ke putaran kedua sepenuhnya berpedoman pada hasil penghitungan manual resmi dari KPU. Wallahu a'lam bishawab.***

 


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0