Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara, Sugiyanto. Foto: ist
Namun, jika tidak ada pasangan yang mencapai 50% suara, maka pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua, yang diikuti oleh dua pasangan dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Penjelasan mengenai aturan ini, baik dalam undang-undang maupun aturan KPU, sudah cukup jelas. Dengan demikian, tidak diperlukan uraian yang terlalu mendetail untuk memahaminya.
Namun demikian, uraian di atas mengenai syarat kemenangan dalam Pilkada Jakarta, yaitu 50 persen plus satu, adalah berdasarkan pemahaman saya pribadi. Masih ada ruang untuk perbedaan pendapat terkait interpretasi aturan ini. Penentu kebenaran mutlak tetap bergantung pada tafsir pembuat aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan regulasi lainnya.
Dalam hal penentuan hasil Pilkada Jakarta, kita semua sebaiknya menunggu keputusan resmi dari KPU untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil akhir yang sah hanya didasarkan pada penghitungan manual resmi dari KPU, bukan dari quick count maupun real count sementara.
Apakah Pilkada tuntas dalam satu putaran atau berlanjut ke putaran kedua sepenuhnya berpedoman pada hasil penghitungan manual resmi dari KPU. Wallahu a'lam bishawab.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0