Penulis: Nanang Indarawan, S.H., M.H. (Aktivis Nasionalis Indonesia)
Tidak kurang dari 4 bulan kedepan, Indonesia akan di hadapkan pada sejarah baru “Pilkada Serentak” di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana tentang penambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, calon gubernur dan atau wakil gubernur menjadi minimal 30, Bupati dan atau wakil Bupati, Wakilota dan atau wakil walikota minimal 25 Tahun saat dilantik. Hal ini membuka peluang besar bagi pemuda untuk ambil peran dalam kebaikan dan perbaikan.
Selain peluang yang yang besar terdapat pula tantangan yang tidak kalah besar, berada di pucuk pimipinan bukanlah sesuatu yang mudah, butuh pengalaman dan kematangan sebab kepemimpinan yang efektif sering kali memerlukan pengalaman dan kematangan yang hanya dapat dimiliki oleh seseorang dengan pengalaman yang luas dalam mengelola berbagai aspek pemerintahan.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0