Jelang Pilkada, Perlu yang Tua atau yang Muda?

Joeang Elkamali
Jul 13, 2024

Penulis: Nanang Indarawan, S.H., M.H. (Aktivis Nasionalis Indonesia)

dalam politik praktis tentunya bukan sesuatu yang baru atau sesuatu yang mengherankan. Sejarah telah mencatat kehadiran pemuda dalam posisi strategis, diantaranya; Alexander the Great, Menjadi raja Makedonia pada usia 20 tahun dan memimpin ekspansi militer yang cukup besar. Napoleon Bonaparte, Memulai karir militernya pada usia muda dan menjadi jenderal termuda di Prancis pada usia 24 tahun, Sultan Muhammad Al-Fatih yang memimpin peradaban di usia 21 Tahun dengan prestasi cukup gemilang di dunia islam yakni menaklukkan Konstantinopel dan di Indonesia sendiri kehadiran pemuda dalam pucuk pimpinan bukan cerita kemarin sore, dimulai dari presiden pertama; Soekarno yang telah menjadi presiden di usia 44 Tahun dan paling akhir Gibran Rakabuming Raka, di usianya yang baru 36 tahun telah terpilih menjadi wakil Presiden Republik Indonesia. 

Tidak kurang dari 4 bulan kedepan, Indonesia akan di hadapkan pada sejarah baru “Pilkada Serentak” di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana tentang penambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, calon gubernur dan atau wakil gubernur menjadi minimal 30, Bupati dan atau wakil Bupati, Wakilota dan atau wakil walikota minimal 25 Tahun saat dilantik. Hal ini membuka peluang besar bagi pemuda untuk ambil peran dalam kebaikan dan perbaikan.

Selain peluang yang yang besar terdapat pula tantangan yang tidak kalah besar, berada di pucuk pimipinan bukanlah sesuatu yang mudah, butuh pengalaman dan kematangan sebab kepemimpinan yang efektif sering kali memerlukan pengalaman dan kematangan yang hanya dapat dimiliki oleh seseorang dengan pengalaman yang luas dalam mengelola berbagai aspek pemerintahan.


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0