Indonesia perlu badan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Foto: ist
Saya menilai kelemahan mendasar dari perencanaan pengelolaan sampah yang terjadi di kota-kota besar adalah pemahaman terhadap pengelolaan sampah yang masih setengah-setengah, dipahami sebatas proyek dan dijadikan komoditi politik.
pengelolaan sampah bukan semata-mata mengandalkan teknologi canggih, tetapi juga harus melihat kondisi lingkungan alam, sosial dan budaya. Pelibatan masyarakat dan pihak yang berkepentingan lainnya bukan hanya pada tahap perencanaan, melainkan juga dalam implementasi dan evaluasi agar keberadaan tempat pembuangan akhir diterima oleh masyarakat sekitar.
Ketiadaan payung hukum secara nasional juga memicu penyelesaian konflik kepentingan pengelolaan sampah antara dua daerah atau lebih secara serampangan atau meminta pentunjuk pada instansi atasnya. “Tidak ada payung hukum membuat hampir tiap orang membuang sampah sembarangan karena tidak ada sanksi tegas.”
Dalam forum dialog tersebut Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, memaparkan pengelolaan sampah perlu ada pendekatan menyeluruh. Salah satunya, dengan menyusun payung hukum, yakni undang-undang yang mengatur persampahan.
Ketika itu banyak pihak, termasuk saya, bahwa terjadinya kekacauan pengelolaan sampah di Indonesia disebabkan ketidaaan payung hukum. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan, yakni menyusun draft akademi RUU tentang pengelolaan sampah. Kemudian pada 7 April 2008 pemerintah bersama DPR RI mengesahkan menjadi UU, yang kini dikenal UU No. 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Setelah
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0