Indonesia perlu badan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Foto: ist
Hadirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya merupakan paradigma baru, bahwa sampah harus di-PILAH-KUMPUL-OLAH atau KUMPUL-PILAH-OLAH dari sumber sampah. pengelolaan sampah didukung multi-teknologi ramah lingkungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Berbeda dengan paradigma lama: KUMPUL-ANGKUT-BUANG atau end-of-pipe solution dengan mengandalkan TPA sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah meninggalkan paradigma lama. “Paradigma end of pipe solution sudah kita tinggalkan, kita giring ke paradigma 3R dan sekarang kita tambah paradigma ekonomi sirkular," kata Sayid Muhadhar Sekretaris Ditjen PSLB3.(Antara,26/2/2021)
Menurutnya, pengalihan ke paradigma mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur-ulang (recycle) atau 3R serta ekonomi sirkular sangat penting untuk bisa mencapai target pemerintah, yaitu 70 persen penanganan sampah dan 30 persen pengurangan sampah pada 2025. Sebagaimana amanat Keppres No. 97/2017. Khusus untuk sampah plastik ditargetkan akan turun sampai 70 persen yang berakhir ke laut pada 2025.
Memang, target yang tertuang dalam kebijakan nasional sangat jelas dan terang benderang. Namun, implementasi teknis di kabupaten/kota yang tampak kedodoran, kuwalahan dan seakan deadlock. Kita melihat di Pusat sudah menganut paradigma baru, sementara di kabupaten/kota masih bertahan pada paradigma lama. Sebenarnya, apa akar masalahnya?
Ketika ditelusuri pada ranah kabupaten/kota permasalahan sampah tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran yang relatif kecil dibandingkan dengan cakupan wilayah yang ditangani. Kedua,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0