Heru Budi Kukuhkan Lagi 45 Pejabat Tinggi Era Anies

Joeang Elkamali
Mar 22, 2023

KOSADATA - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama. Dalam kesempatan ini, Heru Budi mengukuhkan kembali 45 pejabat tinggi era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan dan melantik 20 orang pejabat tinggi dengan jabatan baru sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Mutasi dan rotasi, serta penyesuaian jabatan adalah dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Hal ini dilakukan kebutuhan untuk mendukung kinerja organisasi yang lebih baik," ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pelantikan pejabat tinggi pratama ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum:

a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023;
b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023;
c. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023;
d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
e. Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Walikota.

"Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0