Kawasan TWM Bogor. Foto: Ist
"Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sudah kategori penguasaan lahan milik orang tanpa izin ya, mendirikan bangunan tidak permanen atau posko. Karena pada prinsipnya sebagian besar pekerja itu sudah sepakat dengan perusahaan, jadi mestinya tidak ada problem lagi dengan besaran upah dan pesangon," pungkasnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0