Dukung Penertiban Pak Ogah Hingga Pengemis di Jakarta, Dailami: Harus Dibina

Ida Farida
Jul 11, 2024

Senator DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: Humas DPD RI

sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024. Hingga akhir Juli 2024 nanti, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.

"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," tuturnya.

Meski pengenaan tipiring ini akan masif pada Agustus 2024, pihaknya akan tetap melakukan penjangkauan dan pembinaan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda Ketertiban Umum ini.

"Nanti akan tetap ada penjangkauan yang dilakukan teman-teman dari Satpol PP di wilayah, namun mulai besok akan berlaku ketentuan pencatatan data pelanggar. Misalnya, Si A hari ini terjangkau kena tindakan, kemudian dia nanti kena lagi, kalau ketemu lagi sampai tiga kali maka akan jadi catatan yang akan memberatkan ke yang bersangkutan untuk dibawa ke Tipiring," pungkasnya. ***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0