Dieksekusi April, Dinas Dukcapil DKI Sudah Nonaktifkan 2,2 Juta NIK Periode 2011-2016

Joeang Elkamali
Mar 04, 2024

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: FB Budi Awaluddin

KOSADATA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memastikan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta akan dieksekusi setelah Pemilu 2024. Menurutnya, penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap.

"Belum. Rencana (penonaktifan NIK) april dilakukan secara bertahap. Masih menunggu hasil Pemilu," ujar Budi kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Diakuinya, penonaktifan NIK ini telah disosialisasikan langsung kepada warga sejak Maret 2023 lalu. Dia menegaskan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Dan sejak 2011 s.d 2016 kita juga sudah menonaktifkan sebanyak 2,2 juta. Kedepan, kita akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI, Prof Dailami Firdaus menolak dan keberatan dengan rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal lagi di Jakarta. Menurutnya, penonaktifan NIK itu harus dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak pada warga Betawi yang semakin terpinggirkan.

"Sebaiknya penonaktifan NIK itu dikaji secara matang, kalaupun dipaksakan bisa setelah Jakarta resmi sebagai DKJ agar tidak melulu mengubah data. Apalagi, saat ini banyak warga Betawi atau warga asli Jakarta yang terpinggirkan karena terdampak pembangunan. Ini harus dipertimbangkan karena mereka berharap dengan KTP DKI masih menjadi warga DKI karena mendapatkan berbagai kemudahan," ujar Dailami dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus cermat menerapkan penonaktifan NIK tersebut. Hal ini, ungkapnya, bisa dilakukan dengan sinkronisasi data kependudukan dengan data lain seperti data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bisa dicek, apakah warga dengan NIK itu masih terdaftar di DPT dan bagaimana keikutsertaan mereka di Pemilu 2024 ini. Kalau memang benar-benar NIK itu tidak digunakan, berarti bisa dinonaktifkan. Tapi jika ternyata dia masih dipakai dan hidupnya di Jakarta, harus dipertimbangkan lebih lanjut," kata Dailami.

Dia menegaskan, NIK yang dinonaktifkan akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya.

"Apa urgensi dari kebijakan ini. Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak," tegas pria yang akrab disapa Bang Dai itu. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0