Â
Â
Â
KOSADATA - Beberapa hari lalu, (15/02/23), saya membuat tulisan dengan judul, “Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan dan Menanti Respon KPU-Bawaslu.â€Â
Oleh : Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik
Sekarang saya coba menilik dari sisi dugaan Pamrih dan Kolusi, Korupsi dan Nepitisme (KKN). Harapannya yaitu, agar publik paham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat segera bersikap.Â
Mari kita mulai dari keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu, “Hutang Lunas Karena Menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di DKI Jakarta.â€Â
Untuk mengurai masalah ini, penting juga merujuk pada surat hutang Anies Baswedan yang beredar di Media Sosial (Medsos). Jumlah hutang Anies tersebut diketahui senilai Rp 92 miliar.Â
Jumlah hutang dengan nilai Rp 92 miliar sangat lah besar. Sepertinya sangat tak masuk akal bila ada orang yang membuat klasul perjanjian seperti ini tanpa ada pamrih.Â
Oleh karena itu, maka patut didugga kuat ada pamrih atau ada maksud dan tujuan tertentu dari pihak yang meminjamkan hutang Pilkada kepada Anies Baswedan dengan syarat “Hutang Lunas Bila Menang Pilkada.â€
Kemudian, pertanyaanya adalah, ada duggan pamrih apa? Atau apa maksud dan tujuan tertentu dari meminjamkan hutang Pilkada itu?
Dari pertanyaan tersebut diatas, maka boleh jadi akan muncul jawaban pamrih negatif dimasyarat. Jawaban itu seperti, dugaan ada maksud yang tersembunyi dalam memenuhi keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi.Â
Dugaan keuntungan pribadi itu bisa didapat dari dugaan memanfaatkan jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dugaan keuntungan pribadi ini diduga dapat dinikmati baik oleh pemberi pinjaman atau pun bagi penerina pimjaman.Â
Lalu akan juga muncul pertanyaan lain, bagaimana keuntungan pribadi tersebut bisa terwujud?
Untuk pertanyaan tersebut, bisa saja muncul jawaban negatif lain dimasyarakat. Jawaban itu seperti, pemberi pinjaman hutang Pilkada diduga bisa bebas mendapat berbagai keistimewaan (Privilege).Â
Duggaan privilege itu bisa berupa akses atau keuntungan yang tidak diterima atau dimiliki oleh orang lain, seperti duggaan bisa betemu kapan saja dan dugaan mendapatkan berbagai proyek-proyek atau pekerjaan dan lainnya di Pemprov DKI JakartaÂ
Untuk bisa membuktikan dugaan KKN tersebut, maka sebaiknya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat merespon dan mendalami tentang pengakuan hutang Pilkada Anies Baswedan.Â
Lembaga antirasuah ini bisa menganalisa berbagai persoalan di DKI Jakarta. Hal ini penting karena boleh jadi ada kaitannya dengan klausul hutang Anies lunas karena menang Pilkada.Â
Atas hal tersebut, maka menjadi penting bagi KPK untuk juga dapat segera bersikap atas masalah ini. Slogan KPK, “BERANI JUJUR HEBAT,†bisa dijadikan dasar untuk memita penjelasan tentang masalah ini dari Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.Â
Dalam hal pengakuan hutang Pilkada Anies Baswedan masih dianggap belum lunas, atau baru dianggap lunas pada beberapa hari ini, maka KPK bisa menyorot dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Â
Tentang LHKPN Anies, dan berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui total harta kekayaan Anies Baswedan pada 31 Desember 2021 yang laporannya disampaikan pada 31 Maret 2022 adalah berkisar Rp.18,56 miliar.Â
Dari jumlah tersebut diketahui Anies hanya memiliki utang sebesar Rp.7.60 miliar, sehingga total kekayaan Anies menjadi senilai Rp.10.95 miliar.Â
Jadi bila hutang pilkada Anies dianggap belum lunas atau dianggap baru lunas pada beberapa hari ini, maka mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat diduga tidak jujur dalam membuat LHKPN.Â
Artinya, bila hutang Anies Rp.92 miliar dianggap belum lunas atau baru dianggap lunas saat ini, maka laporan hutang Anies pada LHKPN adalah bukan Rp.7,60 miliar melainkan lebih dari itu. (Angka laporan harta Anies Baswedan yang akurat dapat di lihat pada LHKPN di LHKPN-KPK).Â
Pada persoalan LHKPN Anies Baswedan tersebut dapat diduga ada persoalan “KREDIBILITAS†pemimpin jujur yang juga menjadi bagian dari perhatian KPK.Â
Jadi intinya, peryataan pengakuan hutang Pilkada Anies Baswedan ketika menjawab pertanyaan Merry Riana soal hutang Rp.50 miliar yang tayang di channel Youtube Merry Riana, Jumat (10-2-23) adalah blunder. Terlebih, Anies Baswedan juga mengakui menandatangani surat pernyataan hutang.Â
Dengan demikian, peryataan pengakuan hutan Anies Baswedan tersebut selain memunculkan dugaan pidana pilkada dan dugaan pembohongan publik juga dapat merembet pada hal lain yaitu dugaan ada Pamrih dan KKN, khususnya dugaan korupsinya.Â
Sejatinya pengakuan hutang Pilkada 2017 Anies Baswedan adalah masalah besar. Tentang anggapan mindset baru juga keliru. Bila tidak diluruskan maka seolah-olah dapat dianggap wajar dan benar. Padahal malah sebaliknya, merupakan tindakan fatal.Â
Bila merujuk aturan Pilkada, masalah hutang Pilkada Anies Baswedan ini adalah kesalahan yang yang dapat berujung menjadi bumerang. Selain itu bisa menjadi preseden. Untuk itu, pemerintah sebaiknya dapat cepat merespon permasalahan ini.Â
Betapa pun kusutnya masalah hutang Pilkada Anies Baswedan tetap harus diurai. Alasannya karena Pilkada harus dijalankam seseuai peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, tujuan diselenggarakannya Pilkada adalah untuk mencari pemimpin yang jujur dan cakap.Â
Untuk itu, aggar permasalahan ini tidak menjadi preseden, maka sebaiknya pemerintah dapat segera merespon masalah ini. Menjadi aneh bin ajaib bila masalah besar ini tidak mendapat respon serius dari pemerintah.Â
Dalam hal ini adalah respon dari lembaga-lembaga negara terkait. Selain respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, respon cepat juga dapat dilakukan oleh Komisi Pembratasan Korupsi atau KPK.Â
Jakarta, 22 Februari 2023
Â
Â
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0