Ancaman Bom di Penerbangan Harus Ditindak Tegas

Dian Riski
Aug 07, 2025

Ilustrasi, ancaman bom di dalam penerbangan bisa membahayakan penumpang dan merugikan maskapai. Foto dok istimewa

esensinya adalah penghematan durasi perjalanan dan ketepatan waktu kedatangan di tempat tujuan,” ujar Alvin.

Menurut Pasal 437 undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman dan gurauan yang terkait bom akan mendapat sanksi yang serius, yaitu:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu (termasuk candaan dan ancaman terkait bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
 

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
 

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terkait hal tersebut, INACA dan APJAPI meminta pemerintah untuk menangani lebih tegas ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. 

Selain itu juga perlu ditingkatkan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut.

INACA dan APJAPI juga meminta agar pelaku ujaran dan ancaman bom di penerbangan dikenakan sanksi yang maksimal dan penanganan masalah ini juga disebarluaskan sehingga menjadi edukasi positif bagi masyarakat agar tidak turut melakukan hal serupa.

Di sisi lain, INACA dan APJAPI juga menghimbau semua maskapai penerbangan untuk memberlakukan sanksi sosial berupa boikot dan blacklist/ penolakan pengangkutan terhadap orang-orang yang melakukan ujaran dan ancaman bom tersebut.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0