Ilustrasi, ancaman bom di dalam penerbangan bisa membahayakan penumpang dan merugikan maskapai. Foto dok istimewa
Menurut Pasal 437 undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman dan gurauan yang terkait bom akan mendapat sanksi yang serius, yaitu:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu (termasuk candaan dan ancaman terkait bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Terkait hal tersebut, INACA dan APJAPI meminta pemerintah untuk menangani lebih tegas ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.
Selain itu juga perlu ditingkatkan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut.
INACA dan APJAPI juga meminta agar pelaku ujaran dan ancaman bom di penerbangan dikenakan sanksi yang maksimal dan penanganan masalah ini juga disebarluaskan sehingga menjadi edukasi positif bagi masyarakat agar tidak turut melakukan hal serupa.
Di sisi lain, INACA dan APJAPI juga menghimbau semua maskapai penerbangan untuk memberlakukan sanksi sosial berupa boikot dan blacklist/ penolakan pengangkutan terhadap orang-orang yang melakukan ujaran dan ancaman bom tersebut.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0