67 Warga Eks Kampung Bayam Tempati HPPO JIS, Jakpro: Bebas Sewa Selama 6 Bulan

Abdillah Balfast
Jul 29, 2025

Warga eks Kampung Bayam tempati HPPO JIS. Foto: ist

kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp 1,7 juta rupiah per bulan. 

 

"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama 6 bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertaniannya, dan juga pekerjaannya," ujar Adi.

 

Adi menyampaikan, di HPPO disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan. 

 

"warga eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga," ujar Adi. 

 

Adapun, Hendra Hidayat menyampaikan isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam, juga telah dikonsultasikan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. 

 

"Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya," ujar Hendra.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0