67 Warga Eks Kampung Bayam Tempati HPPO JIS, Jakpro: Bebas Sewa Selama 6 Bulan

Abdillah Balfast
Jul 29, 2025

Warga eks Kampung Bayam tempati HPPO JIS. Foto: ist

mendengarkan penjelasan dari bapak Walikota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO. Terima kasih aspirasi dan perjuangan kami selama ini akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," ujar Shirley Aplonia (42), salah satu perwakilan kelompok warga eks Kampung Bayam.

 

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan Kontrak, dan Serah Terima Kunci Hunian dari PT Jakpro kepada warga eks Kampung Bayam yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

 

Shirley berserta sekitar 67 warga eks Kampung Bayam lainnya langsung menandatangani kontrak dengan PT Jakpro per hari ini dan siap untuk menempatinya.

 

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Adi Adnyana, Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Erick Frendriz, Dandim O502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan dari 126 warga eks Kampung Bayam

 

"Ini karena komitmen dan permintaan langsung bapak Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung kepada kami Jakpro bahwa jangan ada satu warga eks Kampung Bayam pun yang tertinggal untuk mendapatkan hunian yang layak di HPPO JIS," ujar Adi. 

 

Adi menyampaikan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam

 

"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini,"


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0