67 Warga Eks Kampung Bayam Tempati HPPO JIS, Jakpro: Bebas Sewa Selama 6 Bulan

Abdillah Balfast
Jul 29, 2025

Warga eks Kampung Bayam tempati HPPO JIS. Foto: ist

KOSADATA-Sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam hari ini Selasa (29/7/2025) setuju untuk tempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). 

 

Persetujuan tersebut dinilai komitmen dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno konsisten menepati janjinya.

 

"Hari ini mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Hunian yang sangat layak dengan seluruh fasilitas penunjangnya, bisa bertani, bisa budidaya ikan, bahkan diberi akses kalau mau bekerja di JIS oleh Jakpro," ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

 

"Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk tingkatkan kualitas hidup seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga eks Kampung Bayam," katanya menambahkan. 

 

Lebih lanjut, kata Chico, jika masih ada beberapa warga eks Kampung Bayam yang belum tanda tangan kontrak, hal itu dikarenakan masih dalam tahap mempelajari. 

 

"Yang saya diinfokan dalam beberapa hari ke depan mereka pun akan segera ikut tanda tangan," lanjut Chico.

 

Untuk diketahui, persetujuan mayoritas warga eks Kampung Bayam untuk menghuni HPPO itu diwujudkan dalam penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro, di mana dalam perjanjian tersebut warga eks Kampung Bayam yang menghuni HPPO dibebaskan biaya sewa selama 6 bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai UMR Jakarta. 

 

"Setelah mendengarkan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0