Idham menjelaskan sengketa proses hanya dapat diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk dalam kategori perdata
Idham mengatakan dalam keterangan surat resmi yang dikirim oleh KIM, Prabowo dan Gibran akan mendaftarkan diri ke kantor KPU sebagai pasangan Capres dan Wapres pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, poses dan busana ketiga pasangan Capres-Cawapres tidak diatur oleh pihaknya.