KPU Tak Mengatur Pose Foto 3 Capres-Cawapres, Namun Harus Tetap Sopan

Bambang Widodo
Nov 30, 2023

Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Foto: IG/Prabowo Subianto

KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengatur soal pose foto tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam surat surat suara. Begitu juga dengan pemilihan busana yang dikenakan.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, poses dan busana ketiga pasangan Capres-Cawapres tidak diatur oleh pihaknya. Kendati demikian, KPU mewajibkan kepada ketiga pasangan Capres-Cawapres untuk berpakaian dan berproses yang sopan.

"Mau posenya seperti apa, backgroundnya seperti apa, feshion yang seperti apa, yang jelas kami hanya memberikan kategori sopan, foto yang sopan seperti itu," kata Idham kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Idham menjelaskan, terkait desain surat Pilpres 2024 sebetulnya sudah diatur sesuai ketentuan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan KPU RI 1202/2023 dan 1549/2023.

"Desain surat suara sepenuhnya mengacu pada kedua keputusan tersebut," ujarnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan pihaknya memberikan keleluasaan kepada para kontestan dan timnya untuk memilih foto yang terbaik dalam surat suara.

"Berkaitan dengan foto, yang disampaikan oleh tim kampanye kepada KPU itu sepenuhnya dikembalikan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden itu sendiri," tuturnya.

"Dan mereka memang kita berikan ruang kebebasan untuk memilih foto-foto terbaik menurut beliau-beliau," tambah Idham.

Foto dari 3 pasangan capres-cawapres dalam desain surat suara yang telah ditetapkan KPU RI, nampak pakaian mereka berbeda-beda, dan terlihat identik dengan pakaian yang biasa dikenakan dalam setiap acara resmi pemilu.

Selanjutnya, pose pasangan Anies-Muhaimin mengangkat tangan seperti ingin melakukan pose hormat. Sementara pasangan Prabowo-Gibran dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0