Tukang Nyinyir Gigit Jari, KPU Jalankan Putusan MK Soal Usia Gibran

Joeang Elkamali
Oct 31, 2023

KPU tetap akan jalankan putusan MK Soal Usia Gibran

KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, batas usia syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024 tak akan terkendala oleh Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi. Pasalnya, putusan MK yang telah ditetapkan soal batas syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bersifat mengikat. 

 

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun. 

 

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," ujar Idham kepada wartawan, dikutip Selasa (31/10/2023). 

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.

 

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," ujarnya. 

 

Di samping itu, KPU juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0