Tragis! Sampah HOREKA Jakarta Berakhir di TPS Liar

Ida Farida
Jun 18, 2025

Sejumlah TPS liar menjamur di sejumlah daerah. Foto: KPNas

dengan sumber. Merupakan intisari UU No. 18/2008 dan  paradigma baru. Praktisnya merealisasi pembangunan TPS 3R/Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) di setiap desa/kelurahan satu unit. Strategi ini bagian dari antisipati penutupan 343 unit TPA open dumping secara bertahap dan permanen oleh KLH/BPLH. 

 

Kedua, mendorong masyarakat dan komunitas mengelola sampah sedekat-dekatnya dengan sumber sampah, dengan jalan merubah TPS-TPS liar menjadi TPS legal, dengan syarat pemerintah kabupaten/kota memberikan ijin pengelolaan/pengolahan sampah. Tumbuhnya tempat-tempat pemilahan dan pengolahan sampah akan mendukung penyediaan bahan baku industri daur ulang dalam negeri sehingga mampu men-stop impor sampah dan biji plastik dari luar negeri. Usaha ini pula bagian dari solusi menuju paradigma zero landfill. 

 

Ketiga, pemerintah pusat, terutama KLH/BPLH agar menuntaskan persoalan sampah dan mewujudkan sukses pengelolaan sampah butuh iklim good goverance. Artinya, praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap/gratifikasi proyek-proyek pengelolaan sampah, perijinanan, dll harus dibersihkan. Jika tidak persoalan sampah tidak akan beres, mungkin sampai 30-50 tahun lagi. Pengelolaan sampah yang buruk akan mencitapkan tragedi lingkungan dan kemanusiaan, seperti Tragedi TPA Leuwigajah 2005 dan Tragedi Jum’at naas TPST Bantargebang 2006, Tragedi TPA Sumurbatu longsor 2016, dll.***


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0