Sejumlah TPS liar menjamur di sejumlah daerah. Foto: KPNas
Kedua, mendorong masyarakat dan komunitas mengelola sampah sedekat-dekatnya dengan sumber sampah, dengan jalan merubah TPS-TPS liar menjadi TPS legal, dengan syarat pemerintah kabupaten/kota memberikan ijin pengelolaan/pengolahan sampah. Tumbuhnya tempat-tempat pemilahan dan pengolahan sampah akan mendukung penyediaan bahan baku industri daur ulang dalam negeri sehingga mampu men-stop impor sampah dan biji plastik dari luar negeri. Usaha ini pula bagian dari solusi menuju paradigma zero landfill.
Ketiga, pemerintah pusat, terutama KLH/BPLH agar menuntaskan persoalan sampah dan mewujudkan sukses pengelolaan sampah butuh iklim good goverance. Artinya, praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap/gratifikasi proyek-proyek pengelolaan sampah, perijinanan, dll harus dibersihkan. Jika tidak persoalan sampah tidak akan beres, mungkin sampai 30-50 tahun lagi. Pengelolaan sampah yang buruk akan mencitapkan tragedi lingkungan dan kemanusiaan, seperti Tragedi TPA Leuwigajah 2005 dan Tragedi Jum’at naas TPST Bantargebang 2006, Tragedi TPA Sumurbatu longsor 2016, dll.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0