Tok! Bamus Betawi Sah Menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi

Bambang Widodo
Jul 27, 2024

Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, Eky Pitung. Foto: ist

KOSADATA - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi yang dinakhodai M Rifqi atau Eky Pitung sah menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi usai mengantongi SK KEMENKUMHAM No AHU-0000699.AH.01.08. Tahun 2024 dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) IDM 000539080 dengan nama merek BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT BETAWI (BAMUS BETAWI).

"Dengan demikian telah sah secara hukum sebagai organisasi yang diakui oleh negara. Langkah ini penting untuk memperkuat pengakuan Bamus Betawi kepada publik dan khalayak umum sekaligus menjawab segala dinamika dan pertanyaan yang berkembang sampai dengan saat ini serta adanya upaya-upaya pihak lain yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum," ujar Eky Pitung kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

Menurutnya, nama Dewan Adat ditambahkan untuk merepresentasikan amanah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pasal 31 ayat B yang menyebutkan Betawi harus memliki Dewan Adat. Keberadaan dewan adat Betawi ini, ungkapnya, harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan budaya Betawi selaras dengan transformasi Jakarta sebagai Kota Global.

"Seiring perkembangan zaman memang Bamus Betawi statusmya tidak lagi hanya sebagai induk organisasi, tetap perlu ditingkatkan menjadi Dewan Adat yang dapat mengatur dan mengelola perkembangan budaya adat istiadat serta kesenian kaum Betawi," katanya.

Bahkan, lanjut Eky Pitung, Betawi ke depan perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Keadatan, Tanah Adat dan Hukum Adat. Dengan demikian, tegasnya, masyarakat Betawi memiliki warisan budaya yang luhur dan eksis dalam perkembanngan zaman. Di dalam perjalanannya, Bamus Betawi sudah ada 43 tahun yang lalu dan sudah hadir berkontribusi untuk


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0