Menurutnya, nama Dewan Adat ditambahkan untuk merepresentasikan amanah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pasal 31 ayat B yang menyebutkan Betawi harus memliki Dewan Adath
Melalui Koperasi Bamus Betawi Sejahtera Jaya, Eki Pitung ingin kembali menghidupkan lagi warisan Bung Hatta dalam mendongkrak perekonomian warga Betawi
Dukungan ini diberikan karena suara mereka ingin dioptimalkan dalam pembangunan Jakarta lebih baik dan menolak gerakan coblos tiga paslon
Bahkan, tegasnya, RK akan membangun gerbang-gerbang masuk Jakarta di perbatasan daerah penyangga dengan ornamen Betawi.