Tiga Bulan, Heru Budi Berhasil Tarik Kewajiban Pengembang Rp17,35 Triliun

Ida Farida
Jan 16, 2024

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meneken pemenuhan BAST kewajiban fasos-fasum. Foto: PPID Jakarta

mengatakan, penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos-fasum saat ini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja ditandai dengan tercatatnya aset fasos-fasum pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah pengguna. 

 

"Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan piagam penghargaan kepada para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta dan kepada 5 (lima) Wali Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atas keberhasilan menagih kewajiban para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR," imbuh Heru. 

 

Jumlah 22 BAST itu terdiri dari penyerahan 15 Lahan, 6 Konstruksi, dan 3 Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 3 BAST senilai total Rp 12,51 triliun; Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 5 BAST senilai total Rp 2,36 triliun; Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 7 BAST senilai total Rp 1,53 triliun; Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 3 BAST senilai total Rp 510 miliar; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 3 BAST senilai total Rp 339 miliar; dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 1 (satu) BAST senilai Rp 98 miliar.

 

Kemudian, selama periode Januari hingga Desember 2023, telah diselesaikan sebanyak 84 BAST senilai Rp 23,91 triliun terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 1.066.187 meter persegi senilai Rp 23,45 triliun dan konstruksi seluas 626.209 meter persegi senilai Rp 464,2 milyar dengan rincian: 

- Jakarta Selatan, total 14 BAST senilai Rp 14,458 triliun seluas 321.757 meter persegi;

- Jakarta Utara, total 17 BAST senilai Rp 3,596 triliun seluas 429.482 meter persegi;

- Jakarta Barat, total 25 BAST senilai


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0