Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meneken pemenuhan BAST kewajiban fasos-fasum. Foto: PPID Jakarta
"Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan piagam penghargaan kepada para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta dan kepada 5 (lima) Wali Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atas keberhasilan menagih kewajiban para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR," imbuh Heru.
Jumlah 22 BAST itu terdiri dari penyerahan 15 Lahan, 6 Konstruksi, dan 3 Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 3 BAST senilai total Rp 12,51 triliun; Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 5 BAST senilai total Rp 2,36 triliun; Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 7 BAST senilai total Rp 1,53 triliun; Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 3 BAST senilai total Rp 510 miliar; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 3 BAST senilai total Rp 339 miliar; dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 1 (satu) BAST senilai Rp 98 miliar.
Kemudian, selama periode Januari hingga Desember 2023, telah diselesaikan sebanyak 84 BAST senilai Rp 23,91 triliun terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 1.066.187 meter persegi senilai Rp 23,45 triliun dan konstruksi seluas 626.209 meter persegi senilai Rp 464,2 milyar dengan rincian:
- Jakarta Selatan, total 14 BAST senilai Rp 14,458 triliun seluas 321.757 meter persegi;
- Jakarta Utara, total 17 BAST senilai Rp 3,596 triliun seluas 429.482 meter persegi;
- Jakarta Barat, total 25 BAST senilai
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0