Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meneken pemenuhan BAST kewajiban fasos-fasum. Foto: PPID Jakarta
KOSADATA - Penjabat (Pj.) Gubernur Heru Budi Hartono berhasil menarik kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari sejumlah pengembang hingga Rp17,35 triliun dalam tiga bulan.
Heru Budi Hartono menyambut baik penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos-fasum dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, Jakarta akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi dan para pengembang untuk memastikan sarana, prasarana, dan utilitas umum atau fasos dan fasum yang disediakan telah memenuhi standar, sekaligus memberikan manfaat bagi warga Jakarta.
"Terima kasih kepada para pengembang. Hal ini akan kita koordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di 5 (lima) Wilayah Kota terkait percepatan sertifikasi lahan fasos-fasum. Kami turut mengapresiasi seluruh pihak baik para pemegang SIPPT yang telah memenuhi kewajibannya, serta seluruh Perangkat Daerah terkait yang telah mendukung," ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Pada periode Oktober sampai Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum sebanyak 22 BAST dari 18 pengembang dengan total nilai Rp 17,35 triliun, yang terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi senilai Rp 17,17 triliun, konstruksi seluas 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar dan SP3L senilai Rp 37,15
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0