Tak Tempati Rumah Dinas, Camat-Lurah Abai Harus Disanksi dan Diganti

Ida Farida
May 15, 2025

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta.

KOSADATA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk bersikap tegas terhadap camat dan lurah yang enggan menempati rumah dinas. Desakan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk merenovasi sejumlah rumah dinas bagi camat dan lurah. Karena itu, pejabat terkait diminta segera menempati bangunan tersebut setelah perbaikan rampung.

 

“Tentu saja kalau sudah ditata harus digunakan dengan baik, jangan sampai dikosongkan,” kata Inggard dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

 

Ia menegaskan, pejabat yang menolak tinggal di rumah dinas seharusnya dikenai sanksi, bahkan diganti.

 

Politikus Partai Gerindra itu beralasan, keberadaan camat dan lurah di lingkungan rumah dinas akan memudahkan pelayanan serta pengambilan keputusan darurat di wilayah masing-masing. 

 

“Tidak susah dicari. Apabila terjadi kendala di malam hari bisa mudah ambil sikap dan kebijakan agar bisa dijalankan dengan baik,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengatakan, kewajiban menempati rumah dinas sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub). Namun, ketentuan sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan itu masih dalam kajian.

 

“Terkait dengan rumah dinas menjadi perhatian kami. Saat ini kami tengah menyusun instrumen yang di dalamnya ada sanksi bagi camat dan lurah yang tidak menempati rumah dinas,” ujar Sigit.

 

Adapun beberapa rumah dinas yang akan direhabilitasi tahun depan antara lain Rumah Dinas Camat Kramat Jati, Rumah Dinas Lurah Batu Ampar, Gedong, Jatinegara, dan Pondok


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0