Sylviana Murni saat Kunjungan Kerja ke Pemprov Bali. Foto: Ist
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam kesempatan itu memaparkan postur APBD mengacu pada Perda Provinsi Bali No 14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Dalam APBD Bali Induk 2023, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp6,93 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp7,52 triliun, dengan Defisit menjadi sebesar Rp588,44 miliar lebih.
Kemudian terkait dengan "mandatory spending" dalam APBD Bali 2023, menurut Ika, juga sudah sesuai dengan ketentuan yakni total belanja pegawai dengan anggaran Rp2,07 triliun (27,55 persen dari APBD). Dalam ketentuan, diatur untuk belanja pegawai maksimal 30 persen.
Namun untuk belanja infrastruktur daerah dari ketentuan minimal 40 persen, dalam APBD Bali 2023 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,01 triliun lebih (34,70 persen).
Ika menambahkan, karena Bali merupakan daerah agraris dan pariwisata, juga memiliki mandatory spending khusus untuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah seperti untuk desa adat, subak, seni budaya, dan kearifan lokal.
Kemudian dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2023 yang saat ini masih sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri, Pendapatan Daerah dinaikkan menjadi Rp7,24 triliun lebih dan Belanja Daerah menjadi Rp7,96 triliun lebih, atau dengan Defisit sebesar Rp717,13 miliar lebih.
Terkait dengan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini juga masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru dengan sejumlah penyesuaian mengacu untuk penyusunan RAPBD 2024.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0