Jadi, dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 4,546 triliun seharusnya tidak digunakan sebagai PMD kepada PT. Jakpro untuk membangun JIS.
Dana ini bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Jakarta, sementara Dispora DKI Jakarta dapat membangun JIS dengan skema KPBU.
Kesalahan fatal terjadi ketika mantan Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta tidak merevisi Perda Keolahragaan dan RPJMD 2017-2022 sebelum memulai pembangunan JIS dengan skema PMD dari APBD DKI Jakarta yang dilakukan oleh PT. Jakpro.
Oleh karena itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, perlu mengambil tindakan. Pertama, evaluasi ulang penugasan PT. Jakpro dan pendanaan dengan skema PMD dari APBD DKI Jakarta sebesar Rp 4,546 triliun.
Kedua, menunjuk auditor independen, seperti PricewaterhouseCoopers, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan JIS yang dilakukan oleh PT. Jakpro.
Hanya dengan cara ini, masalah pembangunan JIS dapat terungkap dengan jelas. Jika terbukti ada penyimpangan, Pj Gubernur Heru Budi Hartono harus mengambil sikap tegas dengan melaporkannya kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan/atau Kepolisian.
Kesimpulannya, polemik seputar JIS bukanlah soal revitalisasi, renovasi, atau penyempurnaan, tetapi masalah utamanya adalah dugaan pelanggaran Perda Keolahragaan dan RPJMD Tahun 2017-2022 terkait pembangunan JIS.
Oleh karena itu, tindakan yang tegas dan transparan diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan mengakhiri polemik ini, serta menghindari dugaan negatif di masyarakat.
Surat terbuka ini disampaikan dengan harapan agar pemerintah provinsi DKI Jakarta dan masyarakat dapat memahami masalah
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0