Surat Terbuka : Dugaan Pelanggaran Aturan dalam Pembangunan Jakarta International Stadium

Potan Ahmad
Jul 12, 2023

Surat terbuka ini ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk membahas polemik terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Dalam pernyataannya, Bapak Pj Gubernur menyebutkan bahwa JIS sebenarnya tidak perlu direvitalisasi, melainkan hanya perlu penyempurnaan.

Oleh: Sugiyanto / Pengamat Kebijakan Publik

KOSADATA - Namun, masalah yang sebenarnya bukanlah soal apakah JIS sudah bagus atau tidak, atau apakah JIS sesuai dengan standar FIFA. Permasalahan mendasar yang harus diperhatikan adalah siapa yang berhak melaksanakan pembangunan stadion ini dan bagaimana skema pendanaannya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Keolahragaan, pembangunan JIS merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mengikat bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Hal ini tercantum dalam Perda No.1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022. Jadi, seharusnya Dispora DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas pembangunan JIS dengan skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menugaskan Perusahaan Daerah (Perseroda) PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) untuk membangun JIS. Selain itu, pendanaannya juga diubah menjadi Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Skema PMD ini mengambil dana dari APBD DKI Jakarta, termasuk dana program bantuan pinjaman Perintah Pusat lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 3,6 Triliun.

Skema PMD dari APBD DKI Jakarta sangat berbeda dengan skema KPBU, yang memungkinkan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak swasta. Dengan skema KPBU, Pemprov DKI Jakarta dapat menghindari penggunaan dana APBD DKI Jakarta untuk membangun JIS. Melalui skema ini, pihak


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0