Ilustrasi sidang
KOSADATA – Letjen TNI (Purn) Sugiono tergugat kasus dugaan Penipuan, Penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah dan kerjasama pembangunan Apartemen di Kota Bekasi, masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sugiono sebagai pemilik lahan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dua tergugat lainnya yakni Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry H dan Irza Ifdial, diputuskan bersalah oleh PN Jaksel.
Menilik SSIP PN Jaksel, Jumat 24 November, persidangan dengan tergugat Sugiono sudah berjalan sebanyak 16 kali. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui nomor perkara: 264/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat adalah PT MAJ Bekasi Sejahtera. Sedangkan tergugat adalah Harry Haryanto Goenawidjaja, Irza Ifdial, Sugiono, dan PT Ide Cipta Realti.
Dalam SSIP PN Jaksel juga tertera bahwa sidang Sugiono terakhir digelar pada Rabu 6 Desember 2023, dengan agenda duplik secara ecourt.
Menurut SIPP PN Jaksel, perkara yang terjadi adalah terkait transaksi jual beli tanah dan kerjasama pembangunan Apartemen di Kota Bekasi, dengan nilai transaksi mencapai ratusan milyar rupiah.
Letjen TNI (Purn) Sugiono disebut sebagai pemilik tanah. PT Ide Cipta Realti juga disebut sebagai mediator, yang diduga dengan sengaja membuat dua akta kesepakatan dengan nilai jual yang berbeda untuk objek tanah yang sama, guna memperoleh keuntungan secara tidak sah secara hukum.
Letjen TNI (Purn) Sugiono digugat secara
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0