Pemprov DKI Jakarta didorong menerapkan digitalisasi retribusi sampah. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk menerapkan digitalisasi pembayaran retribusi sampah. Penerapan retribusi sampah itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur soal penerapan retribusi untuk mengurangi sampah.
"Oleh karena itu sudah waktunya Pemprov DKI memodernisasi penataan retribusi sampah secara digital atau online, yang bisa diintegrasikan dengan pembayaran listrik, PDAM atau lainnya. Urusan pengelolaan sampah dan urusan rertibusi sampah harus dimodernisasikan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," ujar Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto dalam keterangannya, Jum'at (18/10/2024).
Menurutnya, pemilik sampah harus mengelola sendiri sampah. Namun, jika tidak bisa dilakukan sendiri, maka bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Dalam hal ini, kata Bagong, warga harus membayar retribusi sampah itu kepada Pemprov DKI Jakarta karena telah mengelola sampah mereka.
"Bagi warga dan entitas yang rajin membayar retribusi harus diberikan penghargaan, sedang yang malas diberikan sanksi, misal sampahnya tidak diangkut ke TPS dan TPST. Bagi warga dan entitas yang mengolah sampah harus diberikan peluang dan insentif dan penghargaan sedang tidak yang mau mengelola sampah harus diberik sanksi hukum tegas," katanya.
Dalam hal ini, lanjut Bagong, Pemprov DKI Jakarta harus tegas menegakkan hukum bagi warga yang tidak mengikuti regulasi terkait persampahan ini. Namun, tegasnya, birokrat dan para
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0