KOSADATA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah perlu membuatkan penjelasan dan regulasi tentang THR bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintah. Hal ini menyusul pernyataan Menteri PAN-RB yang menyebut tidak ada THR bagi pegawai honorer merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR bagi ASN dan pensiunan.
Kurniasih menyebutkan, pemerintah memang tidak mengatur THR bagi tenaga honorer di pemerintahan baik instansi pusat dan daerah di PP No 15 tahun 2023, namun pemerintah bisa mencarikan dan menerbitkan beleid lain untuk mengakomodir THR honorer di lingkungan pemerintah.
Bagi dia, jika sampai tenaga kerja honorer tidak mendapatkan THR maka akan terjadi ketimpangan yang besar melihat peran vital honorer bagi jalannya administrasi pemerintahan.Â
"Terutama honorer di bidang kesehatan yang menjadi concern Komisi IX DPR RI yang terbukti berjuang sama pentingnya saat menghadapi pandemi. Harus dibuatkan aturan dan tatacara untuk tenaga honorer mendapatkan THR tahun ini. Alasan ekonomi akibat Covid-19 sepertinya tidak lagi relevan digunakan sehingga seharusnya secara anggaran mampu diberikan," kata Kurniasih lewat keteranganya, Sabtu (1/4/2023).
Ketua DPP PKS ini mencontohkan Menteri Keuangan pernah mengeluarkan panduan anggaran THR bagi pegawai honorer pada satker pemerintah pusat dan daerah sehingga muncul surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Sementara bagi pegawai honorer pemda bisa diberikan THR
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0