Penumpang KAI yang Melebihi Relasi Tujuan akan Didenda

Dian Riski
Aug 02, 2023

Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan sanksi denda dan larangan perjalanan, bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi pada tiket kereta api tujuan.

berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket *parsial* subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun *tujuan* yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas Kereta Api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik Kereta Api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik Kereta Api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi Kereta Api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0