Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan sanksi denda dan larangan perjalanan, bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi pada tiket kereta api tujuan.
KOSADATA - Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya, berupa Sanksi Denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik Kereta Api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi Kereta Api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam Kereta Api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik Kereta Api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama Kereta Api, nomor Kereta Api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0