Pemerintah diminta terapkan larangan berjualan rokok dekat sekolah. Foto: dok IYCTC
“Sementara itu ada sebanyak 60,6% perokok yang tidak dicegah membeli rokok atas dasar usianya. Fenomena ini adalah kegagalan sistemik negara dengan tidak memberikan perlindungan konsumen pada anak-anak yang seharusnya tidak dapat mengakses rokok dengan mudah," jelas Manik.
Tanpa adanya regulasi yang tegas dan jelas terukur, maka bukan mustahil jumlah perokok anak di Indonesia justru terus meningkat. Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih meyakini bahwa kebijakan zonasi pelarangan penjualan rokok dan larangan beriklan merupakan hal yang solutif untuk mencegah semakin besarnya jumlah perokok anak di Indonesia.
"Menghambat kebijakan ini artinya menggadaikan masa depan dan potensi anak bangsa kepada industri rokok,” kata Ni Made Shellasih.
Banyak penelitian yang menyatakan bahwa iklan rokok terbukti berpengaruh dan membuat anak-anak menjadi perokok. “Menurut penelitian yang dilakukan oleh Tobacco Control Support Centre-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), iklan rokok di televisi, acara musik, dan distribusi sampel rokok gratis adalah bentuk iklan, promosi, dan sponsor yang paling terkait dengan kebiasaan merokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun,” tutur Ni Made. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0