Pemerintah diminta terapkan larangan berjualan rokok dekat sekolah. Foto: dok IYCTC
KOSADATA - Pemerintah diminta segera mengimplementasikan larangan berjualan rokok di dekat sekolah. Larangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam hal ini, pemerintah mempunyai tenggat waktu untuk segera mengesahkan RPP ini paling lambat 1 tahun sesuai amanat UU Nomor 17/2023, yang akan jatuh pada tanggal 8 Agustus 2024 mendatang.
“Kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan adalah keputusan yang tepat bahkan mungkin perlu didorong lebih progresif lagi,” ujar Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra dalam keterangannya, Jum'at (19/7/2024).
Dalam rancangan peraturan tersebut, jika nanti disahkan pedagang dalam radius 200 meter dari sekolah dan fasilitas pendidikan lainnya dilarang menjual rokok karena dapat memudahkan akses anak-anak untuk membeli rokok. Selain itu, RPP juga memuat larangan iklan luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan.
Data Survei Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa 56.9% perokok saat ini mulai merokok pada usia 15-19 tahun, dan 18,4% mulai merokok di usia 10-14 tahun. Prevalensi perokok usia 10-18 tahun saat ini pun masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya di angka 7.4%.
Menurutnya, rokok merupakan barang dengan zat adiktif yang seharusnya secara ketat dikendalikan, sama halnya seperti alkohol. Manik juga menambahkan pada tahun 2019, sebanyak 76,6% dari perokok anak usia 13-15 tahun di Indonesia membeli rokoknya dari ritel dan warung.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0