Menyoal Penataan Kawasan Berbasis Kelurahan

Ichsan Sundawani
Oct 22, 2023

Agustinus Tamtama Putra, Foto: Ist

Oleh: Agustinus Tamtama Putra

Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute

KOSADATA - Masih dalam rasa bangga akibat terpilihnya kembali Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian, salah satu tugas penataan rumah besar Jakarta yang akan terus bergulir ialah peran sentral kelurahan. 

Tanpa harus membusung dada dan berlagak euforis atas pencapaian yang telah diraih selama satu tahun menjabat, Heru Budi Hartono hendak melanjutkan program di kelurahan-kelurahan yang memang selama ini terhitung dalam struktur pemerintahan, namun agaknya kurang dilibatkan dan kurang digerakkan demi tujuan bersama.

Apa yang dilakukan oleh Budi Hartono ialah menyadari sungguh peran sentral dan vital dari tiap kecamatan dan kelurahan sebagai ujung tombak aksi dan agen pergerakan massif untuk program-program dari Pemda. 

Kilas Balik Aksi

Sebagai tindak lanjut dari arahan Heru Budi Hartono tentang Penataan Kawasan Berbasis Kelurahan di Taman Ismail Marzuki 18 Oktober 2O22; berdasarkan pula pada Kepgub Nomor 1278 Tahun 2O21 tentang Rincian Tahapan dan Daftar Kinerja Pada Jabatan Camat Lurah; memperhatikan SE Sekda Nomor 14 Tahun 2O22 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Camat dan Lurah Melalui Scorecard; serta mencermati SK Sekda Nomor 3O Tahun 2O22 tentang Lokasi Penataan Kawasan Tingkat Kelurahan Tahun 2O23; maka terjadilah gerakan massal kelurahan di seantero Jakarta. 

Dalam proses itu terjadi pembagian kewenangan di mana pada tingkat kecamatan, camat beserta jajarannya memberi dukungan terhadap penataan kawasan pada kelurahan di wilayah kecamatan terkait. 

Pada tingkat kelurahan dilakukan pembenahan lokasi RT sesuai dengan lingkup tugasnya serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya dukungan terhadap lokasi yang ditata.

Lokasi kemudian ditentukan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0