Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, lagi-lagi pihak Rahmat Effendi harus menelan kekalahan. Hakim PT Bandung menolak gugatan untuk pembatalan akte notaris dan Putusan Van Dadding di PN Bekasi sebagaimana yang dimohon oleh penggugat.Â
Tidak puas dengan kekalahan itu, setahun kemudian Pepen menggugat kembali di PN Bekasi dengan alasan yang berbeda lagi. Dalam gugatan ini pun Pepen kembali kalah dan inkrah untuk ketiga kalinya.Â
“Nah, di saat kami mengajukan eksekusi atas gedung Golkar, Pepen dengan lobby sesama Forkompinda mempermainkan hukum dengan menitip duit di PN Bekasi sebagai bentuk konsinyasi agar bisa terlepas dari jerat pidana yang saya laporkan di Polda Metro Jaya. Saya sempat protes dan mempertanyakan perihal permohonan eksekusi yang sudah lama diajukan tapi tidak diproses, padahal kita sudah bayar. Namun diam-diam PN Bekasi saat proses anmaning teguran terhadap Pepen supaya mentaati putusan, malah muncul gugatan baru dengan alasan bahwa gedung itu bukan milik DPD Golkar,†bebernya.Â
Andi juga mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut. Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah, Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0