Sinergi Multipihak dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Konservasi Sumber Daya Alam Inklusif di Kalimantan Barat di Pontianak pada Selasa (17/09). Foto dok KLHK
“Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saat ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” jelas Bambang.
Untuk itulah, Bambang menekankan, sinkronisasi perencanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Pusat dan Daerah menjadi sangat penting.
"Tak hanya itu, kerja-kerja kolaboratif antara Unit Pelaksana Teknis KLHK di Provinsi Kalbar dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait sangat penting dalam menjaga kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati yang ada di Provinsi Kalbar," pungkas Bambang.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0