Atas hal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2022 Partai Prima melayangkan Gugatan kepada KPU, sebab merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Salah satu point gugatan Partai Prima yakni meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Hakim PN Jakpus pun mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.
Melihat dari uraian diatas maka dapat disimpulkan, sejatinya tiga Halim PN Jakpus hanya menjalankan tugas hakim untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam memutuskan perkara tersebut pastinya Hakim PN Jaksel telah berpedoman pada aturan hukum dan lainnya.Â
Untuk melindungi para hakim dalam menerapkan kewenangan yang dimiliknya maka dikenal dengan asas res judicata pro veritate habetur yang artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar hingga ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi.Â
Oleh karena itu, maka sebaiknya semua pihak jangan menyalahkan putusan hakim PN Jakpus tetapi wajib mengormati sampai ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi. Apalagi KPU RI telah tegas mengatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang terkait dengan gugatan Partai Prima.
Â
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0