KOSADATA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)Â yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIÂ menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Oleh: Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salah sau putusan yang diucapkan dalam pesidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua T Oyong, S.H. dengan didampingi oleh para Hakim Anggota H. Bakri, S.H., M..Hum dan Dominggus Silaban, S.H.,M.H, pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan Hakim PN Jakpus tersebut sontak menjadi polemik dimasyarakat. Bahkan pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Izra Mahendra dan Prof.Dr.Jimly Assidiqi,SH, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan tokoh nasional lainnya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut menangapi hal terseut.Â
Tak kurang, Istana pun juga ikut angkat bicara soal putusan Hakim PN Jakpus. Melalui Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan, pemerintah tidak sama sekali menginginkan langkah mundur, dengan menunda Pemilu 2024. Intinya bayak pihak yang tak sependapat atau menggangap keputusan Hakim PN Jakpus tersebut keliru.Â
Terkait putusan Hakim PN Jakpus tersebut, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0