Ini Kriteria Warga Jakarta yang Tidak Berhak Dapat KJP dan KJMU

Ida Farida
Dec 16, 2024

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan sosial KJP dan KJMU tahap II 2024 secara bertahap mulai 6 Desember 2024 lalu. Foto: PPID Jakarta

tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan dengan berbagai program lainnya agar dapat mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas. Karena itu, di tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0