Dewan Temukan Dua Operator Parkir Tak Punya Izin, Jupiter: Itu Pungli

Ida Farida
Jul 28, 2025

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: dok DPRD DKI Jakarta

izin.

 

Teguran pertama diberikan dalam jangka waktu tiga hari. Jika tak ditindaklanjuti, akan dilanjutkan dengan teguran kedua dalam dua hari berikutnya, dan teguran ketiga dengan batas waktu satu hari.

 

“Dua-duanya sama kita kenakan surat teguran, baik itu yang lokasi baru maupun yang izinnya sudah kedaluwarsa,” ujar Dhani.

 

Pemerintah daerah kini didorong untuk mempercepat penertiban dan memperkuat regulasi agar tidak terjadi pembiaran terhadap pengelola parkir ilegal yang merugikan daerah dan publik.***

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0