Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: dok DPRD DKI Jakarta
Teguran pertama diberikan dalam jangka waktu tiga hari. Jika tak ditindaklanjuti, akan dilanjutkan dengan teguran kedua dalam dua hari berikutnya, dan teguran ketiga dengan batas waktu satu hari.
“Dua-duanya sama kita kenakan surat teguran, baik itu yang lokasi baru maupun yang izinnya sudah kedaluwarsa,” ujar Dhani.
Pemerintah daerah kini didorong untuk mempercepat penertiban dan memperkuat regulasi agar tidak terjadi pembiaran terhadap pengelola parkir ilegal yang merugikan daerah dan publik.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0