Dewan Temukan Dua Operator Parkir Tak Punya Izin, Jupiter: Itu Pungli

Ida Farida
Jul 28, 2025

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: dok DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap operator pengelola parkir, khususnya yang beroperasi tanpa izin. Ia menegaskan bahwa praktik pengelolaan parkir tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang tak bisa ditoleransi.

 

“Lemahnya pengawasan saat ini harus bisa diperbaiki. Aturan itu harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Jupiter dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

 

Dalam rapat tersebut, Pansus Perparkiran mengundang delapan perusahaan operator parkir. Namun, dari delapan yang terdaftar, hanya tujuh yang hadir. Hasil pemantauan pansus mengungkap dua perusahaan yang tidak mengantongi izin, yakni PT Pesta Pora Abadi dan PT Securindo Packatama Indonesia.

 

“Kita baru undang tujuh yang hadir. Ternyata masih banyak operator yang tidak memiliki izin dan itu pungli,” kata Jupiter

 

Politikus Partai NasDem itu menilai lemahnya aspek hukum dalam tata kelola perparkiran membuat potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar.

 

Jupiter menegaskan pentingnya peran aktif Pemprov DKI dalam menertibkan pengelola parkir yang tak sesuai aturan. Menurutnya, perbaikan sistem perizinan dan pengawasan akan berdampak langsung pada peningkatan PAD dari sektor perparkiran.

 

“Kita meyakini ini adalah salah satu strategi potensi kita untuk mendapatkan PAD, sehingga lebih meningkat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Subbagian Keuangan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dhani Grahutama, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme teguran bagi operator parkir yang

Related Post

Post a Comment

Comments 0