Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati - Ist
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, terkait pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Ketentuannya, NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
Selain itu, data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid atau ada kesesuaian antara nama dan NIK.
Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2. Pemutakhiran data NIK itu dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
“Bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah,” ujar Lusiana melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (20/6).
Kendati begitu, sambung Lusi, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0