Bebaskan 100 Persen PBB-P2, Bukti Pemprov DKI Berpihak Kelas Bawah

Yan Aminah
Jun 20, 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati - Ist

KOSADATA | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dituangkan dalam Pergub nomor 16 tahun 2024. Kebijakan itu menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah.

Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Selain membantu mengurangi beban wajib pajak, tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah. Dalam Pergub 16 tahun 2024 itu di antaranya mengatur pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024.

Dalam pasal 3 dijelaskan, gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 dengan kriteria berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar. Selain itu, dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Selanjutnya, pembebasan pokok tersebut diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2. Bila ada lebih dari satu objek, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Apabila wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen karena belum memenuhi kriteria terkait NIK, tetap dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang hunian tersebut dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, terkait pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Ketentuannya, NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

Selain itu, data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid atau ada kesesuaian antara nama dan NIK.

Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2. Pemutakhiran data NIK itu dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

“Bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah,” ujar Lusiana melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (20/6).

Kendati begitu, sambung Lusi, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis.

Related Post

Post a Comment

Comments 0