Secara kumulatif pada semester I (Januari--Juni) 2024, neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD 15,45 miliar.
Tarif baru ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah Presiden Trump untuk menyeimbangkan neraca perdagangan Amerika Serikat, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami defisit besar.
Menurutnya, tekanan terhadap ekspor akan meningkatkan defisit neraca perdagangan dan menekan nilai tukar rupiah.