Lolos Sertifikat TKDN, Produk Zoan Gunakan Komponen Dalam Negeri

Kebijakan Pemerintah yang tertuang di INPRES No. 2 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 32 Tahun 2020 mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri dengan mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang / jasa untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

By | May 04, 2024 | 0 Comments