Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, jika gedung BPK terbukti tidak merealisasikan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana mestinya, maka BPK telah mengangkangi peraturan, lebih jauh lagi merampas fasilitas yang menjadi hak publik.
Seruan ini muncul setelah insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Glodok Plaza, yang dalam pemeriksaan ditemukan bahwa SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa.