Komunikasi pemerintah kepada masyarakat Rempang sangat buruk sehingga dianggap tidak bisa menghadirkan rasa keadilan.
Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000
Padahal rencana Rempang Eco City dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Rempang-Galang. Pertanyaannya, bagaimana jika Xinyi Glass Holdings Ltd mengurungkan niatnya berinvestasi di Indonesia?
Sikap pemerintah yang terus memaksakan kehendak harus menguasai lahan yang dimiliki rakyat yang ada di Pulau Rempang hanya karena investor sebesar UUD$ 11.6 miliar atau setara dengan Rp 174 triliun, yang kemudian akan menarik investor sebesar RP 381 triliun pada tahun 2080, adalah perhitungan diatas kertas, bisa terwujud dan bisa tidak terwujud.