Menurutnya, konflik yang terjadi merupakan urusan internal apartemen dan sebaiknya diselesaikan di tingkat kepengurusan apartemen.
Oknum itu menyewakan kiosnya dengan mematok harga Rp80 juta per tahun. Padahal, Perumda Pasar Jaya hanya memberlakukan tarif kepada penyewa Rp5 juta per tahun.